Sabtu, 14 Mar 2026
Senin, 22 Desember 2025 20:06 WIT Arnold
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menandatangani pengesahan lima Raperdasi dalam rapat paripurna, Senin (22/12/2025) - istimewa
TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR Papua Barat. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, bersama Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, serta dihadiri Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam laporannya menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat Tahun 2025.
- Reses di Distrik Masni, Petrus Makbon Terima Aspirasi Drainase dan Rumah Layak Huni
- Curhat ke Petrus Makbon, Warga Distrik Manokwari Utara Minta Perbaikan Jalan hingga Air Bersih
- Tanggapi Usulan Pembubaran Lembaga Otsus, Hasani Ulman Dorong Dialog Para-Para Adat
Dua Raperdasi yang disahkan adalah:
Selain itu, DPR Papua Barat juga menetapkan tiga Peraturan DPR Provinsi, yakni:
Amin Ngabalin menekankan bahwa kelima regulasi tersebut mencerminkan komitmen DPR Papua Barat dalam memperkuat tata kelola internal lembaga yang berlandaskan integritas, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan.
“Pengundangan ketiga peraturan DPR Provinsi itu diharapkan menjadi fondasi dalam penguatan disiplin, etika, serta kepercayaan publik terhadap DPR Papua Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPR Papua Barat untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang berintegritas, berwibawa, dan profesional dalam menjalankan perannya sebagai representasi kedaulatan rakyat.